Senin, 14 Desember 2015

Analisis Delay 6 jam Lion Air



 TUGAS HUKUM DAN ETIKA KOMUNIKASI BISNIS
DELAY 6 JAM LION AIR DI BANDARA SOEKARNO - HATTA






Dosen: Yohanes Widodo

Disusun Oleh:
Intan Rachma Aulita - 140905440

Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik
Program Studi Ilmu Komunikasi
Universitas Atma Jaya Yogyakarta
Tahun 2014/2015


BAB 1
PENDAHULUAN

1.1  Latar Belakang
Kebutuhan akan transportasi beberapa tahun belakangan ini semakin meningkat sejalan dengan melonjaknya jumlah kepadatan penduduk di Indonesia. Salah satu moda yang tidak asing lagi bagi sebagian masyarakat, terutama masyarakat perkotaan adalah pesawat. Selain memiliki keunggulan dalam segi efektivitas waktu dalammenempuh perjalan dari satu kota ke kota lainnya, pesawat juga saat ini dapat menjadi pilihan yang tepat untuk menjadi partner perjalanan kita.
Namun, dibalik itu terdapat masalah yang membuat masyarakat jengah dengan sistem pelayanan maskapai Indonesia. Masalah tersebut adalah penundaan waktu jam terbang pesawat atau biasa disebut dengan istilah delay. Hampir seluruh perusahaan maskapai penerbangan menerapkan sistem delay dalam operasional mereka. Tak ayal masalah ini membuat masyarakat jengah dengan pelayanan maskapai penerbangan yang mereka gunakan. Salah satu perusahaan penerbangan yang akan dibahas dalam makalah ini adalah maskapai Lion Air. Lion Air merupakan maskapai yang sudah sangat dikenal masyarakat.
Lion Air didaulat sebagai salah satu maskapai penerbangan terbaik mengingat jumlah armada serta rute yang paling banyak diantara perusahaan penerbangan lainnya. Tetapi disisi lain, Lion Air memiliki kendala dalam proses koordinasi operasional armadanya. Tak jarang pihak perusahaan Lion Air menerapkan sistem delay yang berlebihan tanpa informasi yang jelas kepada para penumpangnya. Hal itulah yang menyebabkan Lion Air kini terlibat kasus dengan masyarakat.
Penetapan waktu delay dengan semena-mena menimbulkan emosi para penumpang hingga mempertanyakan sistem manajemen perusahaan ini yang dikatakan tidak terkoordinasi dengan baik sehingga menelantarkan penumpang tanpa kepastian dan informasi yang jelas.
 Dalam makalah ini, penulis akan membahas kasus manajemen perusahaan Lion Air.
1.2     Rumusan Masalah
Adapun rumusan masalah antara lain :
1.      Apa kasus yang dialami oleh maskapai Lion Air?
2.      Bagaimana sikap seorang Humas dari Lion Air dalam menanggapi masalah yang terjadi?
1.3     Tujuan
1.  Mengamati tindakan yang dilakukan Humas Lion Air dalam menyelesaikan masalah yang ada.
2.      Mengetahui praktik teori Humas yang digunakan dalam menyelesaikan masalah.



BAB II
DESKRIPSI OBJEK

Profil Lion Air
Lion air adalah perusahaan penerbangan yang secara hukum didirikan sejak oktober 1999 di bawah naungan PT. Lion Mentari Airlines. Lion Air berkantor pusat di Jakarta. Lion Air pertama kali mengudara 30 juni 2000, dengan pesawat pertama Boeing 737-200 PK-LIA dengan rute pertama ke Pontianak. PT. Lion Mentari Airlines didirikan oleh kakak-beradik Kusnun dan Rusdi Kirana (Dewan Pertimbangan Pressiden di kabinet kerja Jokowi) dengan konsep penerbangan murah atau low cost carrier. Rusdi Kirana adalah CEO Lion Air sejak 1999-sekarang dan menjabat Pressiden Direktur sejak 2000-2014.
Brand:

Slogan:
“We Make People Fly”
Visi:
·         Menjadikan maskapai penerbangan Lion Air menjadi yang terdepan pada industri penerbangan.
Misi:
·         Pelayanan yang konsisten, keselamatan dan keamanan merupakan pondasi dasar dari segala hal di Lion Air. 
·         Komitmen dan dedikasi kami dalam mengaplikasikan pondasi-pondasi tersebut tercermin dalam kesuksesan maskapai kami.
*) Harga:
Harga yang ditawarkan oleh pihak Lion Air:
Promo             : ± Rp. 300.000 – ± Rp. 900.000
Ekonomi         : ± Rp. 500.000 – ± Rp. 1.300.000
Bisnis              : N/A

Website:

Sejak delapan tahun mengudara atau kurang lebih tahun 2008 Lion Air sudah melayani rute ke 36 kota di Indonesia dan tujuan penerbangan di wilayah ASEAN dan Asia. Dengan armada barunya Boeing 737-900ER yang dipesan sebanyak 178 unit yang diantar secara bertahap sejak 2007 – 2014. Lion Air menjadi perusahaan perdana yang membeli Boeng seri terbaru tersebut. Cukup panjang dan berliku perjalanan Lion Air sejak tahun 2005 hingga saat ini. Tahun 2009 Lion Air mulai ingin menyaingi maskapai Garuda Indonesia untuk melayani rute perjalanan para jemaah Haji & Umroh ke Saudi Arabia. Lion mendatangkan armada terbarunya yaitu Boeing 747-400.

Tahun 2003 Lion mendirikan Wings Air sebagai anak perusahaan pertama Lion Air. Wings Air kantornya berpusat di Manado. Wings Air beroperasi ke semua rute penerbangan di Indonesia dan dua penerbangan Internasionalnya ke Malaysia. Rute yang dioperasikan yaitu ke Penang dan Malaka.
Brand:

Slogan:
“Fly is cheap”
*) Harga:
Harga yang ditawarkan oleh pihak Wings Air:
Promo             : ± Rp. 450.000 – ± Rp. 1.300.000
Ekonomi         : ± Rp. 500.000 – ± Rp. 1.450.000
Bisnis              : N/A

Pada tahun 2012 Lion Air bekerja sama dengan beberapa perusahaan yang juga berada dibidang travel dan penerbangan. Lalu, Lion Air menandatangani perjanjian untuk mendirikan maskapai baru di Malaysia dengan nama Malindo Airways pada Mei 2013.
Brand:

Slogan:
“Smarter Way To Travel”
*) Harga:
Harga yang ditawarkan oleh pihak Malindo Air:
Ekonomi
Promo    : ± Rp. 950.000 – ± Rp. 1.200.000
Biasa      : ± Rp. 1.200.000 – ± Rp. 1.900.000
Bisnis
Promo    : ± Rp. 1.900.000 – ± Rp. 2.500.000
Biasa      : ± Rp. 2.700.000 – ± Rp. 3.100.000

Website:

Di Tahun yang sama, yaitu 2013, Lion mendirikan anak maskapai baru dengan nama Batik Air.

Brand:

Slogan:
“We Make People Fly”
Slogan dari Batik Air sama dengan Lion Air.
*)Harga:

Harga yang ditawarkan oleh pihak Batik Air:
Promo             : ± Rp. 400.000 – ± Rp. 600.000
Ekonomi         : ± Rp. 600.000 – ± Rp. 1.300.000
Bisnis              : ± Rp. 800.000 – ± Rp. 1.500.000

Website:

Batik Air diharapkan dapat membantu operasional Lion Air dan bisa bersaing dengan maskapai Garuda Indonesia dari segi kenyamanan dan keamanan.
Ada 1 lagi anak perusahaan Lion Air yang berpusat di Bangkok yaitu, Thai Lion. Maskapai ini berdiri tahun 2013 dengan mitra perusahaan local di Thailand.
Brand:

Slogan:
Dengan slogan sama dengan Lion Air dan Batik Air yaitu,
“We Make People Fly”
*)Harga:
Promo: N/A
Ekonomi: TBH 2.560 = ± Rp. 1.540.000

Website:

Saat ini Lion Air mulai bersaing dengan maskapai yang berbasis Low Cost Carrier lain yaitu, Air Asia.

*) Harga = Harga bisa kapan saja berubah tergantung pada hari dan tanggal berapa anda berangkat, musim liburan dan nilai tukar dolar terhadap rupiah.
.
Walaupun bisa diterima di tengah masyarakat maskapai ini sering menjadi perbincangan masyarakat karena Delay yang sering terjadi dan kenyamanan yang diberikan tidak sesuai dengan yang diharapkan oleh penumpang. Selain itu, banyak kasus Lion Air seperti beberapa armadanya yang rusak berbarengan, kru maskapai yang mogok kerja, hingga refund yang sanagat banyak karena kekecawaan penumpang karena delay yang sangat panjang. Namun, pihak Lion Air tidak bisa mengembalikan dalam jangka waktu yang ditentukan sehingga harus dibantu oleh pihak Angkasa Pura II.

Struktur Organisasi Lion Air



BAB III
PEMBAHASAN

3.1              Kronologi Kasus Delay Lion Air
Bermula dari emosi calon penumpang Lion Air yang mendatangi lapangan landas bandara Soekarno-Hatta pada Sabtu, 21 November 2015 lalu. Delay sepertinya sudah menjadi ciri khas sendiri bagi Lion Air. Tidak ada pemberitahuan sama sekali mengenai jam terbang yang pasti. Seperti yang sudah dijelaskan diatas, pihak Lion Air tidak memberi informasi apakah pesawat mengalami delay atau tidak. Calon penumpang dibiarkan menunggu begitu saja. Baru pada pukul 08.00 pihak  Lion Air memberitahukan bahwa pesawat Boeing 737 dengan nomor penerbangan JT898 diganti dengan pesawat Airbus A330. Tak hanya dibuat kesal dengan keterlambatan informasi yang diberikan, penumpang kembali terpacu amarah saat mengetahui bahwa pesawat pengganti tersebut harus menjalani proses pengajuan izin terbang yang membuat waktu delay semakin lama. Kesal dengan pelayanan Lion Air yang dinilai buiruk, calon penumpang bergegas mendatangi landasan pacu pesawat Lion Air yang tengah bersiap untuk berangkat dengan tujuan yang sama, yitu rute Jakarta-Makassar.  Calon penumpang pesawat Lion Air dengan nomor penerbangan JT898 mengancam untuk membakar armada Lion Air jika tidak mendapatkan kejelasan atas delay selama lebih dari 3 jam lamanya. Hal ini terjadi dikarenakan tidak adanya pemberitahuan secara jelas dari pihak maskapai Lion Air JT898 mengenai jam terbang para penumpangnya. Akhirnya setelah para penumpang melakukan complaint, crew Lion Air baru bertindak. Para penumpang pesawat Lion Air JT898 baru diterbangkan pukul 11.21 siang. Sangat jauh dari jam terbang seharusnya yaitu pukul 05.00 pagi.  Dalam kasus ini dapat kita lihat secara jelas, dimana letak kesalahan salah satu maskapai terbaik Indonesia. Pemberlakuan sistem delay yang berlebihan tak ayal membuat masalah menjadi semakin besar. Sistem delay dimaksudkan untuk memberi sedikit ruang waktu bagi bagian operasional maskapai untuk mempersiapkai segala pelayanan secara lebih maksimal mulai dari kesiapan armada, izin penerbangan, data penumpang, serta keamanan dan pelaksanaan prosedur yang telah ditetapkan sesuai kebijakan perusahaan. Namun nyatanya hal ini menciptakan pandangan lain masyarakat tentang pelayanan maskapai penerbangan maskapai Indonesia termasuk Lion Air. Dibalik berbagai prestasi yang diraih Lion Air dalam dunia penerbangan, maskapai in juga tak luput dari masalah terutama dalam sistem operasional. Lion Air dikenal dengan penerapan delay yang paling buruk dimata sebagian masyarakat yang kebanyakan dari mereka pernah mengalami hal yang menjemukan tersebut. Dalam kasus delay ini terdapat ketidakseimbangan komunikasi antara pihak manajemen operasional dengan pihak Public Relation. Humas, selaku wakil dari perusahaan yang bertugas untuk memberikan kejelasan informasi mengenai delay yang terjadi kali ini tampaknya berperan minim dalam membangun hubungan yang baik dengan masyarakat yang merupakan client perusahaan mereka. Baru-baru ini Lion Air terkait kasus yang sama dengan masalah-masalah sebelumnya, mengenai delay yang terjadi hingga memicu amarah calon penumpang yang menggunakan jasa penerbangan tersebut.

3.2      Public Relations (Pengertian, Peran dan Fungsi)
3.2.1        Pengertian
Public relations (PR) merupakan jembatan komunikasi antara pihak perusahaan dengan publik atau karyawan yang bekerja di perusahaan.  PR memiliki banyak definisi yang diungkapkan oleh para ahli. Salah satu yang penulis ambil adalah pengertian menurut Scott M et al., dalam Ruslan  (2005 : 6), Public Relations merupakan fungsi manajemen untuk menilai sikap dari publik, menetapkan kebijakan untuk stakeholders atau organisasi demi kepentingan publik, merencanakan dan melakukan suatu program untuk meraih pengertian, pemahaman, dan dukungan dari publiknya.
3.2.2        Fungsi
1.      Fungsi Konstruktif
Dianalis menganalogikan fungsi ini sebagai “Perata Jalan”. Fungsi konstruktif ini mendorong humas membuat aktifitas ataupun kegiatan-kegiatan yang terencana, berkesinambungan yang cenderung bersifat proaktif.
2.      Fungsi Korektif
Fungsi Korektif berperan sebagai “Pemadam Kebakaran”. Apabila sebuah organisasi/lembaga terjadi masalah-masalah(krisis) dengan public, maka humas harus berperan dalam mengatasi terselesaikannya masalah tersebut. Menurut Cutlip and Center :
a.       Menunjang kegiatan manajemen dan mencapai tujuan organisasi
b.      Menciptakan komunikasi dua arah secara timbale balik dengan menyebarkan informasi dari perusahaan kepada public dan menyalurkan opini public pada perusahaan.
c.       Melayani public dan memberikan nasihat kepada pimpinan organisasi untuk kepentingan umum
d.      Membina hubungan secara harmonis antara organisasi dan public, baik internal maupun eksternal.
3.2.3        Peran
Seorang PR memiliki perannya masing-masing dan tidak semua PR mampu menjalankan semua peran itu. Peran PR terbagi menjadi 4, yaitu:
1.      Communication Tehnician
Beberapa praktisi memasuki dunia PR ini sebagai teknis. Pada tahap ini kemampuan jurnalistik dan komunikasi sangat diperlukan. PR diarahkan untuk berperan menulis, menulis news letter, menulis in house journal, menulis news release, menulis feature, dll. Biasanya praktisi dalam peran ini tidak hadir pada saat manajemen menemui kesulitan. Mereka tidak dilibatkan dalam manajemen sebagai pengambil keputusan. Peran mereka lebih ke arah penulisan tools dan mengimplementasikan program. Mereka sebagai "the last to know" 
2.      Expert Prescriber
Praktisi PR sebagai pendefinisi problem, pengembang program dan memeiliki tanggungjawab penuh untuk mengimplementasikannya. Mereka sebagai pihak yang pasif. Manajer yang lainnya menyerahkan tugas komunikasi sepenuhnya ke tangan si "komunikasi" ini sehingga mereka dapat mengerjakan pekerjaan mereka yang lainnya.Tampaknya bangga karena PR semacam ini dianugerahi kepercayaan tinggi tetapi karena tidak adanya keterlibatan top manajemen dalam peran PR maka PR seolah terisolir dari perusahaan. Ia sibuk sendiri dengan pekerjaannya. Di pihak manajemen mereka juga menjadi sangat tergantung kepada PR nya. Mereka menjadi minim komitmen kepada tugas – tugas PR, padahala seperti diketahui seharusnya tugas PR harusnya dilakukan oleh semua orang yang ada dalam sebuah perusahaan, 
Dalam hal difusi peran dan fungsi PR sehingga mereka paham spirit perlunya PR bagi perusahaan menjadi rendah dan tidak akan tersosialisasi bahkan terburuk akan hilang kepercayaan top manajemen akan fungsi PR bagi sebuah organisasi. Hal ini akan terjadi apabila top manajemen banyak merasa dikecewakan oleh PR yang dianggap mereka sebagai pakar. 
3.      Communication Facilitator
PR sebagai pendengar setia dan broker informasi. Mereka sebagai penghubung, interpreter dan mediator antara organisasi dan publiknya. Mereka mengelola two way communicationnya dengan cara membuka rintangan komunikasi yang ada/yang terjadi. Tujuannya dalam hal ini adalah untuk menyediakan kebutuhan dua belah pihak akan informasi, membuat kesepakatan yang melibatkan minat keduabelah pihak.
Para pelaku dengan peran ini menempatkan dirinya sebagai sumber informasi dan sebagai kontak antara organisasi dan publiknya. Sebagai wasit dari interaksi, memantapkan agenda yang akan didiskusikan antara dua belah pihak, menyimpulkan pandangan, bereaksi terhadap kasus, membantu partisipan mendiagnosa masalah, membantu menyelesaikan masalah yang berhubungan dengan komunikasi. Mereka menjadi boundary spanner antara perusahaan dan publiknya. Mereka bekerja di bawah asumsi bahwa two way communication mampu meningkatkan kualitas pengambilan keputusan organisasi dan publik dalam hal prosedur, kebijakan, serta tindakan lain yang berhubungan dengan minat kedua belah pihak.
4.      Problem Solving Facilitator
Mereka berkolaborasi dengan manajer lain untuk mendefinisikan dan memecahkan masalah. Mereka menjadi bagian dalam manajemen stratejik perusahaan. Bergabung dengan konsultan mulai dari awal direncanakan program hingga evaluasinya. Membantu manajemen menerapkan PR sebagai tahapan fungsi manajemen yang sama dengan kegiatan manajemen yang lain.

3.3                   Peran Transparansi Public Relation Dalam menyelesaikan masalah
Dalam sebuah organisasi, terdapat pihak yang bertugas untuk membangun hubungan yang baik dengan masyarakat. Seorang Public Relation memiliki fungsi penting di sebuah lembaga. Fungsi tersebut adalah menjalin komunikasi dan berperan sebagai jembatan yang menhubungkan suatu ikatan kerja sama antara suatu lembaga atau perusahaan dengan masyarakat yang merupakan pelanggan perusahaan dimana seorang Humas mengabadikan dirinya. Fungsi Humas dalam lembaga selain yang disebutkan di atas diantaranya :
1.       Menjaga kepercayaan pelanggan terhadap perusahaan
2.      Menciptakan kerja sama antara perusahaan dengan pelanggan
3.       Menunjang tujuan manajemen perusahaan
4.       Menciptakan citra yang baik bagi perusahaan di mata pelanggan
5.       Memberikan informasi tentang perusahaan
6.       Membina hubungan yang baik antara perusahaan dengan pelanggan
7.       Mengevaluasi Program organisasi
8.       Menyelesaikan masalah yang ada di perusahaan baik internal maupun eksternal
Pada kasus delay yang terjadi pada Lion Air, dapat kita analisis bahwa pihak humas tidak menjalankan tugasnya dengan baik sehingga menimbulkan sebuah masalah besar bagi perusahaan. Humas Lion Air yang seharusnya bertugas menyampaikan informasi mengenai permasalahan operasional dalam hal ini tidak bersikap transparan terhadap permasalahan yang ada. Peran Humas disini tidak berjalan sesuai dengan fungsinya dan cenderung menutupi kekurangan perusahaan yang sudah jelas terlihat dengan tindakan tertutupnya tersebut. Sebagi humas, dituntut untuk lebih terbuka. Terbuka dalam hal menyampaikan kendala yang dialami perusahaan. Sikap transparansi dapat menjaga citra perusahaan di mata public.

3.4 Etika Dan Tanggung jawab Sosial Seorang Public Relation
Menurut Soleh Soemirat, (2005:169)  Etika mengacu pada sistem nilai dengan apa orang menentukan apa yang benar dan apa yang tidak benar, yang adil dan tidak adil, yang jujur dan tidak jujur. Etika terungkap dari perilaku moral dalam situasi terterntu. Peran etika dalam kehidupan pribadi dan praktisi sendiri juga sama pentingnya. Etika diartikan sebagai suatu kode etik yang membatasi diri seseorang dalam berprilaku yang berdasarkan nilai-nilai yang ada dan norma-norma yang akan menjadikan suatu tuntutan dalam setiap diri seseorang.
Humas dikenal sebagai juru bicara dari sebuah perusahaan. Untuk menjalankan tugasnya, seorang Humas harus berpedoman pada informasi yang dimiliki untuk disampaikan kepada khalayak. Penyampaian informasi juga didasari oleh etika profesi Humas yang telah ditentukan. Kode etik seorang humas Yang diambil dari PERHUMAS diantaranya :

Pasal 1
KOMITMEN PRIBADI
Anggota PERHUMAS harus :
1.  Memiliki dan menerapkan standar moral serta reputasi setinggi mungkin dalam menjalankan profesi kehumasan
2.   Berperan secara nyata dan sungguh-sungguh dalam upaya memasyarakatan kepentingan Indonesia
3.   Menumbuhkan dan mengembangkan hubungan antar warga Negara Indonesia yang serasi daln selaras demi terwujudnya persatuan dan kesatuan bangsa
Pasal II
PERILAKU TERHADAP KLIEN ATAU ATASAN
Anggota PERHUMAS INDONESIA harus:
1.      Berlaku jujur dalam berhubungan dengan klien atau atasan
2.     Tidak mewakili dua atau beberapa kepentingan yang berbeda atau yang bersaing tanpa persetujuan semua pihak yang terkait
3.   Menjamin rahasia serta kepercayaan yang diberikan oleh klien atau atasan, maupun yang pernah diberikan oleh mantan klien atau mantan atasan
4.  Tidak melakukan tindak atau mengeluarkan ucapan yang cenderung merendahkan martabat, klien atau atasan, maupun mantan klien atau mantan atasan
5.    Dalam memberi jasa-jasa kepada klien atau atasan, tidak akan menerima pembayaran, komisi atau imbalan dari pihak manapun selain dari klien atau atasannya yang telah memperoleh kejelasan lengkap
6.   Tidak akan menyerahkan kepada calon klien atau calon atasan bahwa pembayaran atau imbalan jasa-jasanya harus didasarkan kepada hasil-hasil tertentu, atau tidak akan menyetujui perjanjian apapun yang mengarah kepada hal yang serupa

Pasal III
PERILAKU TERHADAP MASYARAKAT DAN MEDIA MASSA
Anggota PERHUMAS INDONESIA harus:
1. Menjalankan kegiatan profesi kehumasan dengan memperhatikan kepentingan masyarakat serta harga diri anggota masyarakat
2.  Tidak melibatkan diri dalam tindak memanipulasi intergritas sarana maupun jalur komunikasi massa
3.   Tidak menyebarluaskan informasi yang tidak benar atau yang menyesatkan sehingga dapat menodai profesi kehumasan
4.     Senantiasa membantu untuk kepentingan Indonesia

Pasal IV
PERILAKU TERHADAP SEJAWAT
Praktisi Kehumasan Indonesia harus:
1.  Tidak dengan sengaja merusak dan mencemarkan reputasi atau tindak professional sejawatnya. Namun bila ada sejawat bersalah karena melakukan tindakan yang tidak etis, yang melanggar hukum, atau yang tidak jujur, termasuk melanggar Kode Etik Kehumasan Indonesia, maka bukti-bukti wajib disampaikan kepada Dewan Kehormatan PERHUMAS INDONESIA
2.  Tidak menawarkan diri atau mendesak klien atau atasan untuk menggantikan kedudukan sejawatnya
3.    Membantu dan berkerja sama dengan sejawat di seluruh Indonesia untuk menjunjung tinggi dan mematuhi Kode Etik Kehumasan ini.
Selain dari PERHUMAS ada juga kode etik yang sejak tahun 2011 yaitu, kode etik IPRA (International PR association). Kode etik ini merupakan penyempurnaan dari Code of Venice tahun 1961, Code of Athens tahun 1965 dan Code of Brussels tahun 2007. Yang terdieri dari 18 pasal atau nomor, yaitu:
1.      Ketaatan (Loyalty)
2.      Integritas
3.      Dialog
4.      Keterbukaan
5.      Konflik
6.      Kerahasiaan
7.      Ketepatan
8.      Kebohongan
9.      Penipuan
10.  Pengungkapan
11.  Keuntungan
12.  Remunerasi
13.  Pembujukan
14.  Pengaruh
15.  Persaingan
16.  Pemburuan
17.  Pekerjaan
18.  Rekan sejawat
Tidak hanya menaati etika dalam profesi humas juga harus menjalankan praktik tanggung jawab sosial terhadap publik. Tanggung jawab tersebut merupakan bagian dari tugas seorang humas. Menurut UNIDO (United Nations Industrial Development Organization), CSR merupakan suatu konsep manajemen di mana perusahaan mengintegrasikan kepedulian sosial dan lingkungan di dalam operasi dan interaksi bisnis mereka dengan para pemangku kepentingan (stakeholders). Dapat dikatakan pula bahwa CSR menjadi bagian dari perusahaan dalam meningkatkan kualitas usahanya dihadapan stakeholders-nya. CSR (Company Social Responsibility atau Tanggung jawab Sosial Perusahaan) disebut juga sebagai kegiatan sosial atau tanggung jawab bisnis yang berkelanjutan, merupakan bentuk swaregulasi perusahaan yang diintegrasikan ke dalam model bisnis.

3.5  Kasus Delay Lion Air Dilihat Dari Sisi Teori Grunig
Dalam kasus delay Lion Air yang telah dibahas di atas, penulis mencocokkan kasus tersebut dengan teori Grunig yang mana menyatakan bahwa The Role of Public Relations (Press Agentry, Public Information, Two-Way Asymmetrical, Two-Way Symmetrical) yang dipakai sesuai dengan kegiatan yang akan dijalankan PR. Di sini Grunig lebih menekankan pada pendekatan Two-Way Symmetrical yang mendeskripsikan PR yang harus bisa menguasai proses komunikasi antara komunikator dan khalayaknya, terkhususnya interaksi (berupa feedback) yang terdapat di dalamnya.
Pada akhirnya, seorang praktisi PR pun penting untuk memahami dan mendasari setiap tindakan komunikasi yang diambilnya dengan teori yang sudah berkembang hingga kini. Teori akan menjadi pengarah, bukan pengekang bagi tindakan komunikasi. Namun dalam kasus diatas, dapat disimpulkan bahwa humas pihak Lion Air adalah Two-Way Asymmetrical. Hal itu karena, pejabat humas tidak menjalankan tugas dan tanggung jawabnya sesuai dengan teori yang telah ditentukan sebagai pedoman dalam berperilaku sebagai seorang humas dalam profesinya. Buktinya dapat dilihat dari tidak adanya komunikasi yang terjalin antara pihak perusahaan Lion Air dengan calon penumpang pesawat JT898.

3.6              Hasil Akhir dari Kasus Delay Lion Air
Akibat dari kasus delay Lion Air selama 6 jam membuat banyak pihak, terutama calon penumpang geram. Apalagi tidak adanya informasi yang jelas tentang status keberangkatan mereka dan permintaan secara resmi dari pihak Lion Air membuat calon penumpang Lion Air kecewa. Hampir semua masyarakat menginginkan menteri Perhubungan, Ignasius Jonan untuk bisa menindak tegas Lion air dengan memberi sanksi pembekuan izin terbang. Namun harapan masyarakat harus pupus karena menurut Suprasetyo, Direktur Jenderal Perhubungan Udara yang dikutip oleh Nugroho, cnn Indonesia “Pak Menteri (Perhubungan) bilang Kemenhub tidak bisa kasih sanksi pembekuan (terhadap Lion Air) karena ini pelayanan”. Keputusan ini yang membuat banyak orang bertanya-tanya dan meminta kejelasan serta sanksi tegas pada pihak Lion Air.
Berdasarkan dari kode etik yang di keluarkan PERHUMAS dan IPRA, PR dari Lion Air tidak menjalankan beberapa point. Melanggar pasal 2 no. 1 dan pasal 3 no. 1, pasal 3 no. 3, pasal 3 no. 4 dalam kode etik PERHUMAS dan kode etik IPRA no. 2, no. 3, no. 4, no. 8. Banyaknya nilai kode etik yang dilanggar PR Lion Air bisa berdampak buruk bahkan pencabutan jabatan bisa dilakukan oleh PERHUMAS.



BAB IV
PENUTUP

Kesimpulan
Berdasarkan kasus yang telah diteliti dapat disimpulkan bahwa proses komunikasi tidak dijalankan dengan baik. Humas yang berperan sebagai jembatan penghubung antara perusahaan dengan penumpang mengabaikan teori dan etika yang seharusnya dijalankan. Hal ini berdampak buruk bagi citra perusahaan di mata pelanggan. Seorang humas tidak hanya berperan menciptakan jalinan kerja sama dengan publik melainkan juga harus bersikap terbuka, serta tidak melalaikan tanggung jawab sosialnya terhadap masyarakat karena profesionalitas seorang humas di mata pelanggan menggambarkan bagaimana karakter perusahaannya. Jika humas tidak menjalankan segala aturan dan etika kehumasan, dampak buruk akan menimbulkan pandangan negatif dalam praktiknya.