Intan rachma
I love music and dimsum
Rabu, 15 Februari 2017
Custome Your Style by. INVEST: Sejarah Invest.id
Custome Your Style by. INVEST: Sejarah Invest.id: Kreasi dalam dunia fashion memang tidak ada habisnya. Dari waktu ke waktu perputaran mode dunia terus berkembang pesat seiring dengan ...
Senin, 14 Desember 2015
Analisis Delay 6 jam Lion Air
TUGAS HUKUM DAN ETIKA
KOMUNIKASI BISNIS
DELAY 6 JAM LION AIR DI
BANDARA SOEKARNO - HATTA
Dosen: Yohanes Widodo
Disusun Oleh:
Intan Rachma Aulita - 140905440
Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik
Program Studi Ilmu Komunikasi
Universitas Atma Jaya Yogyakarta
Tahun
2014/2015
BAB 1
PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang
Kebutuhan akan transportasi beberapa tahun
belakangan ini semakin meningkat sejalan dengan melonjaknya jumlah kepadatan
penduduk di Indonesia. Salah satu moda yang tidak asing lagi bagi sebagian
masyarakat, terutama masyarakat perkotaan adalah pesawat. Selain memiliki
keunggulan dalam segi efektivitas waktu dalammenempuh perjalan dari satu kota
ke kota lainnya, pesawat juga saat ini dapat menjadi pilihan yang tepat untuk
menjadi partner perjalanan kita.
Namun, dibalik itu terdapat masalah yang membuat
masyarakat jengah dengan sistem pelayanan maskapai Indonesia. Masalah tersebut
adalah penundaan waktu jam terbang pesawat atau biasa disebut dengan istilah delay. Hampir seluruh perusahaan
maskapai penerbangan menerapkan sistem delay
dalam operasional mereka. Tak ayal masalah ini membuat masyarakat jengah dengan
pelayanan maskapai penerbangan yang mereka gunakan. Salah satu perusahaan
penerbangan yang akan dibahas dalam makalah ini adalah maskapai Lion Air. Lion
Air merupakan maskapai yang sudah sangat dikenal masyarakat.
Lion Air didaulat sebagai salah satu maskapai
penerbangan terbaik mengingat jumlah armada serta rute yang paling banyak
diantara perusahaan penerbangan lainnya. Tetapi disisi lain, Lion Air memiliki
kendala dalam proses koordinasi operasional armadanya. Tak jarang pihak
perusahaan Lion Air menerapkan sistem delay yang berlebihan tanpa informasi
yang jelas kepada para penumpangnya. Hal itulah yang menyebabkan Lion Air kini
terlibat kasus dengan masyarakat.
Penetapan waktu delay dengan semena-mena menimbulkan
emosi para penumpang hingga mempertanyakan sistem manajemen perusahaan ini yang
dikatakan tidak terkoordinasi dengan baik sehingga menelantarkan penumpang
tanpa kepastian dan informasi yang jelas.
Dalam makalah
ini, penulis akan membahas kasus manajemen perusahaan Lion Air.
1.2
Rumusan
Masalah
Adapun
rumusan masalah antara lain :
1. Apa
kasus yang dialami oleh maskapai Lion Air?
2. Bagaimana
sikap seorang Humas dari Lion Air dalam menanggapi masalah yang terjadi?
1.3
Tujuan
1. Mengamati
tindakan yang dilakukan Humas Lion Air dalam menyelesaikan masalah yang ada.
2. Mengetahui
praktik teori Humas yang digunakan dalam menyelesaikan masalah.
BAB
II
DESKRIPSI
OBJEK
Profil Lion Air
Lion air adalah
perusahaan penerbangan yang secara hukum didirikan sejak oktober 1999 di bawah
naungan PT. Lion Mentari Airlines. Lion Air berkantor pusat di Jakarta. Lion
Air pertama kali mengudara 30 juni 2000, dengan pesawat pertama Boeing 737-200
PK-LIA dengan rute pertama ke Pontianak. PT. Lion Mentari Airlines didirikan
oleh kakak-beradik Kusnun dan Rusdi Kirana (Dewan Pertimbangan Pressiden di
kabinet kerja Jokowi) dengan konsep penerbangan murah atau low cost carrier. Rusdi Kirana adalah CEO Lion Air sejak
1999-sekarang dan menjabat Pressiden Direktur sejak 2000-2014.
Brand:
Slogan:
“We Make People Fly”
Visi:
·
Menjadikan
maskapai penerbangan Lion Air menjadi yang terdepan pada industri penerbangan.
Misi:
·
Pelayanan
yang konsisten, keselamatan dan keamanan merupakan pondasi dasar dari segala
hal di Lion Air.
·
Komitmen
dan dedikasi kami dalam mengaplikasikan pondasi-pondasi tersebut tercermin
dalam kesuksesan maskapai kami.
Harga yang
ditawarkan oleh pihak Lion Air:
Promo : ± Rp. 300.000 – ± Rp.
900.000
Ekonomi : ± Rp. 500.000 – ± Rp. 1.300.000
Bisnis : N/A
Website:
Sejak delapan
tahun mengudara atau kurang lebih tahun 2008 Lion Air sudah melayani rute ke 36
kota di Indonesia dan tujuan penerbangan di wilayah ASEAN dan Asia. Dengan
armada barunya Boeing 737-900ER yang dipesan sebanyak 178 unit yang diantar
secara bertahap sejak 2007 – 2014. Lion Air menjadi perusahaan perdana yang
membeli Boeng seri terbaru tersebut. Cukup panjang dan berliku perjalanan Lion
Air sejak tahun 2005 hingga saat ini. Tahun 2009 Lion Air mulai ingin menyaingi
maskapai Garuda Indonesia untuk melayani rute perjalanan para jemaah Haji &
Umroh ke Saudi Arabia. Lion mendatangkan armada terbarunya yaitu Boeing
747-400.
Tahun 2003 Lion
mendirikan Wings Air sebagai anak perusahaan pertama Lion Air. Wings Air
kantornya berpusat di Manado. Wings Air beroperasi ke semua rute penerbangan di
Indonesia dan dua penerbangan Internasionalnya ke Malaysia. Rute yang
dioperasikan yaitu ke Penang dan Malaka.
Brand:
Slogan:
“Fly is cheap”
Harga yang
ditawarkan oleh pihak Wings Air:
Promo : ± Rp. 450.000 – ± Rp. 1.300.000
Ekonomi : ± Rp. 500.000 – ± Rp. 1.450.000
Bisnis : N/A
Pada tahun 2012
Lion Air bekerja sama dengan beberapa perusahaan yang juga berada dibidang
travel dan penerbangan. Lalu, Lion Air menandatangani perjanjian untuk
mendirikan maskapai baru di Malaysia dengan nama Malindo Airways pada Mei 2013.
Brand:
Slogan:
“Smarter Way To Travel”
Harga yang
ditawarkan oleh pihak Malindo Air:
Ekonomi
Promo : ± Rp. 950.000 – ± Rp. 1.200.000
Biasa : ± Rp. 1.200.000 – ± Rp. 1.900.000
Bisnis
Promo : ± Rp. 1.900.000 – ± Rp. 2.500.000
Biasa : ± Rp. 2.700.000 – ± Rp. 3.100.000
Website:
Di Tahun yang
sama, yaitu 2013, Lion mendirikan anak maskapai baru dengan nama Batik Air.
Brand:
Slogan:
“We Make People Fly”
Slogan
dari Batik Air sama dengan Lion Air.
Harga
yang ditawarkan oleh pihak Batik Air:
Promo :
± Rp. 400.000 –
± Rp. 600.000
Ekonomi :
± Rp. 600.000 – ±
Rp. 1.300.000
Bisnis :
± Rp. 800.000 –
± Rp. 1.500.000
Website:
Batik Air
diharapkan dapat membantu operasional Lion Air dan bisa bersaing dengan
maskapai Garuda Indonesia dari segi kenyamanan dan keamanan.
Ada 1 lagi anak
perusahaan Lion Air yang berpusat di Bangkok yaitu, Thai Lion. Maskapai ini
berdiri tahun 2013 dengan mitra perusahaan local di Thailand.
Brand:
Slogan:
Dengan slogan
sama dengan Lion Air dan Batik Air yaitu,
“We
Make People Fly”
Promo: N/A
Ekonomi: TBH 2.560 = ± Rp. 1.540.000
Website:
Saat
ini Lion Air mulai bersaing dengan maskapai yang berbasis Low Cost Carrier lain yaitu, Air Asia.
*) Harga = Harga bisa kapan saja berubah tergantung
pada hari dan tanggal berapa anda berangkat, musim liburan dan nilai tukar
dolar terhadap rupiah.
.
Walaupun bisa
diterima di tengah masyarakat maskapai ini sering menjadi perbincangan
masyarakat karena Delay yang sering terjadi dan kenyamanan yang diberikan tidak
sesuai dengan yang diharapkan oleh penumpang. Selain itu, banyak kasus Lion Air
seperti beberapa armadanya yang rusak berbarengan, kru maskapai yang mogok
kerja, hingga refund yang sanagat banyak karena kekecawaan penumpang karena
delay yang sangat panjang. Namun, pihak Lion Air tidak bisa mengembalikan dalam
jangka waktu yang ditentukan sehingga harus dibantu oleh pihak Angkasa Pura II.
Struktur Organisasi Lion Air
BAB III
PEMBAHASAN
3.1
Kronologi
Kasus Delay Lion Air
Bermula
dari emosi calon penumpang Lion Air yang mendatangi lapangan landas bandara
Soekarno-Hatta pada Sabtu, 21 November 2015 lalu. Delay sepertinya sudah menjadi ciri khas sendiri bagi Lion Air.
Tidak ada pemberitahuan sama sekali mengenai jam terbang yang pasti. Seperti
yang sudah dijelaskan diatas, pihak Lion Air tidak memberi informasi apakah
pesawat mengalami delay atau tidak.
Calon penumpang dibiarkan menunggu begitu saja. Baru pada pukul 08.00
pihak Lion Air memberitahukan bahwa
pesawat Boeing 737 dengan nomor penerbangan JT898 diganti dengan pesawat Airbus
A330. Tak hanya dibuat kesal dengan keterlambatan informasi yang diberikan,
penumpang kembali terpacu amarah saat mengetahui bahwa pesawat pengganti
tersebut harus menjalani proses pengajuan izin terbang yang membuat waktu delay semakin lama. Kesal dengan
pelayanan Lion Air yang dinilai buiruk, calon penumpang bergegas mendatangi
landasan pacu pesawat Lion Air yang tengah bersiap untuk berangkat dengan
tujuan yang sama, yitu rute Jakarta-Makassar. Calon penumpang pesawat Lion Air dengan nomor
penerbangan JT898 mengancam untuk membakar armada Lion Air jika tidak
mendapatkan kejelasan atas delay selama lebih dari 3 jam lamanya. Hal ini
terjadi dikarenakan tidak adanya pemberitahuan secara jelas dari pihak maskapai
Lion Air JT898 mengenai jam terbang para penumpangnya. Akhirnya setelah para
penumpang melakukan complaint, crew Lion Air baru bertindak. Para
penumpang pesawat Lion Air JT898 baru diterbangkan pukul 11.21 siang. Sangat
jauh dari jam terbang seharusnya yaitu pukul 05.00 pagi. Dalam kasus ini dapat kita lihat secara
jelas, dimana letak kesalahan salah satu maskapai terbaik Indonesia.
Pemberlakuan sistem delay yang
berlebihan tak ayal membuat masalah menjadi semakin besar. Sistem delay
dimaksudkan untuk memberi sedikit ruang waktu bagi bagian operasional maskapai
untuk mempersiapkai segala pelayanan secara lebih maksimal mulai dari kesiapan
armada, izin penerbangan, data penumpang, serta keamanan dan pelaksanaan
prosedur yang telah ditetapkan sesuai kebijakan perusahaan. Namun nyatanya hal
ini menciptakan pandangan lain masyarakat tentang pelayanan maskapai
penerbangan maskapai Indonesia termasuk Lion Air. Dibalik berbagai prestasi
yang diraih Lion Air dalam dunia penerbangan, maskapai in juga tak luput dari
masalah terutama dalam sistem operasional. Lion Air dikenal dengan penerapan delay yang paling buruk dimata sebagian
masyarakat yang kebanyakan dari mereka pernah mengalami hal yang menjemukan
tersebut. Dalam kasus delay ini
terdapat ketidakseimbangan komunikasi antara pihak manajemen operasional dengan
pihak Public Relation. Humas, selaku
wakil dari perusahaan yang bertugas untuk memberikan kejelasan informasi
mengenai delay yang terjadi kali ini
tampaknya berperan minim dalam membangun hubungan yang baik dengan masyarakat
yang merupakan client perusahaan
mereka. Baru-baru ini Lion Air terkait kasus yang sama dengan masalah-masalah
sebelumnya, mengenai delay yang
terjadi hingga memicu amarah calon penumpang yang menggunakan jasa penerbangan
tersebut.
3.2
Public Relations (Pengertian, Peran dan Fungsi)
3.2.1
Pengertian
Public
relations (PR) merupakan jembatan komunikasi antara pihak
perusahaan dengan publik atau karyawan yang bekerja di perusahaan. PR memiliki banyak definisi yang diungkapkan oleh para ahli. Salah satu
yang penulis ambil adalah pengertian menurut Scott M et al., dalam Ruslan
(2005 : 6), Public Relations merupakan fungsi manajemen untuk menilai sikap dari
publik, menetapkan kebijakan untuk stakeholders atau organisasi demi kepentingan publik,
merencanakan dan melakukan suatu program untuk meraih pengertian, pemahaman,
dan dukungan dari publiknya.
3.2.2
Fungsi
1.
Fungsi
Konstruktif
Dianalis menganalogikan fungsi ini
sebagai “Perata Jalan”. Fungsi konstruktif ini mendorong humas membuat
aktifitas ataupun kegiatan-kegiatan yang terencana, berkesinambungan yang
cenderung bersifat proaktif.
2.
Fungsi
Korektif
Fungsi Korektif berperan sebagai
“Pemadam Kebakaran”. Apabila sebuah organisasi/lembaga terjadi
masalah-masalah(krisis) dengan public, maka humas harus berperan dalam mengatasi
terselesaikannya masalah tersebut. Menurut Cutlip and Center :
a.
Menunjang
kegiatan manajemen dan mencapai tujuan organisasi
b.
Menciptakan
komunikasi dua arah secara timbale balik dengan menyebarkan informasi dari
perusahaan kepada public dan menyalurkan opini public pada perusahaan.
c.
Melayani
public dan memberikan nasihat kepada pimpinan organisasi untuk kepentingan umum
d.
Membina
hubungan secara harmonis antara organisasi dan public, baik internal maupun
eksternal.
3.2.3
Peran
Seorang PR memiliki perannya masing-masing dan tidak
semua PR mampu menjalankan semua peran itu. Peran PR terbagi menjadi 4, yaitu:
1.
Communication Tehnician
Beberapa praktisi memasuki dunia PR
ini sebagai teknis. Pada tahap ini kemampuan jurnalistik dan komunikasi sangat
diperlukan. PR diarahkan untuk berperan menulis, menulis news letter, menulis
in house journal, menulis news release, menulis feature, dll. Biasanya praktisi
dalam peran ini tidak hadir pada saat manajemen menemui kesulitan. Mereka tidak
dilibatkan dalam manajemen sebagai pengambil keputusan. Peran mereka lebih ke
arah penulisan tools dan mengimplementasikan program. Mereka sebagai "the
last to know"
2.
Expert Prescriber
Praktisi PR sebagai pendefinisi
problem, pengembang program dan memeiliki tanggungjawab penuh untuk mengimplementasikannya.
Mereka sebagai pihak yang pasif. Manajer yang lainnya menyerahkan tugas
komunikasi sepenuhnya ke tangan si "komunikasi" ini sehingga mereka
dapat mengerjakan pekerjaan mereka yang lainnya.Tampaknya bangga karena PR
semacam ini dianugerahi kepercayaan tinggi tetapi karena tidak adanya
keterlibatan top manajemen dalam peran PR maka PR seolah terisolir dari
perusahaan. Ia sibuk sendiri dengan pekerjaannya. Di pihak manajemen mereka
juga menjadi sangat tergantung kepada PR nya. Mereka menjadi minim komitmen
kepada tugas – tugas PR, padahala seperti diketahui seharusnya tugas PR
harusnya dilakukan oleh semua orang yang ada dalam sebuah perusahaan,
Dalam hal difusi peran dan fungsi PR
sehingga mereka paham spirit perlunya PR bagi perusahaan menjadi rendah dan
tidak akan tersosialisasi bahkan terburuk akan hilang kepercayaan top manajemen
akan fungsi PR bagi sebuah organisasi. Hal ini akan terjadi apabila top
manajemen banyak merasa dikecewakan oleh PR yang dianggap mereka sebagai
pakar.
3.
Communication Facilitator
PR sebagai pendengar setia dan
broker informasi. Mereka sebagai penghubung, interpreter dan mediator antara
organisasi dan publiknya. Mereka mengelola two way communicationnya dengan cara
membuka rintangan komunikasi yang ada/yang terjadi. Tujuannya dalam hal ini
adalah untuk menyediakan kebutuhan dua belah pihak akan informasi, membuat
kesepakatan yang melibatkan minat keduabelah pihak.
Para pelaku dengan peran ini
menempatkan dirinya sebagai sumber informasi dan sebagai kontak antara organisasi
dan publiknya. Sebagai wasit dari interaksi, memantapkan agenda yang akan
didiskusikan antara dua belah pihak, menyimpulkan pandangan, bereaksi terhadap
kasus, membantu partisipan mendiagnosa masalah, membantu menyelesaikan masalah
yang berhubungan dengan komunikasi. Mereka menjadi boundary spanner antara
perusahaan dan publiknya. Mereka bekerja di bawah asumsi bahwa two way
communication mampu meningkatkan kualitas pengambilan keputusan organisasi dan
publik dalam hal prosedur, kebijakan, serta tindakan lain yang berhubungan
dengan minat kedua belah pihak.
4.
Problem Solving Facilitator
Mereka berkolaborasi dengan manajer
lain untuk mendefinisikan dan memecahkan masalah. Mereka menjadi bagian dalam
manajemen stratejik perusahaan. Bergabung dengan konsultan mulai dari awal
direncanakan program hingga evaluasinya. Membantu manajemen menerapkan PR
sebagai tahapan fungsi manajemen yang sama dengan kegiatan manajemen yang lain.
3.3
Peran
Transparansi Public Relation Dalam menyelesaikan masalah
Dalam sebuah organisasi,
terdapat pihak yang bertugas untuk membangun hubungan yang baik dengan masyarakat.
Seorang Public Relation memiliki
fungsi penting di sebuah lembaga. Fungsi tersebut adalah menjalin komunikasi
dan berperan sebagai jembatan yang menhubungkan suatu ikatan kerja sama antara
suatu lembaga atau perusahaan dengan masyarakat yang merupakan pelanggan
perusahaan dimana seorang Humas mengabadikan dirinya. Fungsi Humas dalam
lembaga selain yang disebutkan di atas diantaranya :
1.
Menjaga kepercayaan pelanggan terhadap
perusahaan
2.
Menciptakan kerja sama antara perusahaan
dengan pelanggan
3.
Menunjang tujuan manajemen perusahaan
4.
Menciptakan citra yang baik bagi
perusahaan di mata pelanggan
5.
Memberikan informasi tentang perusahaan
6.
Membina hubungan yang baik antara perusahaan
dengan pelanggan
7.
Mengevaluasi Program organisasi
8.
Menyelesaikan masalah yang ada di
perusahaan baik internal maupun eksternal
Pada kasus delay yang terjadi pada Lion Air, dapat
kita analisis bahwa pihak humas tidak menjalankan tugasnya dengan baik sehingga
menimbulkan sebuah masalah besar bagi perusahaan. Humas Lion Air yang
seharusnya bertugas menyampaikan informasi mengenai permasalahan operasional
dalam hal ini tidak bersikap transparan terhadap permasalahan yang ada. Peran
Humas disini tidak berjalan sesuai dengan fungsinya dan cenderung menutupi
kekurangan perusahaan yang sudah jelas terlihat dengan tindakan tertutupnya
tersebut. Sebagi humas, dituntut untuk lebih terbuka. Terbuka dalam hal
menyampaikan kendala yang dialami perusahaan. Sikap transparansi dapat menjaga
citra perusahaan di mata public.
3.4 Etika
Dan Tanggung jawab Sosial Seorang Public Relation
Menurut Soleh Soemirat, (2005:169) Etika
mengacu pada sistem nilai dengan apa orang menentukan apa yang benar dan apa
yang tidak benar, yang adil dan tidak adil, yang jujur dan tidak jujur. Etika
terungkap dari perilaku moral dalam situasi terterntu. Peran etika dalam
kehidupan pribadi dan praktisi sendiri juga sama pentingnya. Etika diartikan
sebagai suatu kode etik yang membatasi diri seseorang dalam berprilaku yang
berdasarkan nilai-nilai yang ada dan norma-norma yang akan menjadikan suatu
tuntutan dalam setiap diri seseorang.
Humas dikenal sebagai juru bicara dari
sebuah perusahaan. Untuk menjalankan tugasnya, seorang Humas harus berpedoman
pada informasi yang dimiliki untuk disampaikan kepada khalayak. Penyampaian
informasi juga didasari oleh etika profesi Humas yang telah ditentukan. Kode
etik seorang humas Yang
diambil dari PERHUMAS diantaranya :
Pasal 1
KOMITMEN PRIBADI
Anggota PERHUMAS harus :
1. Memiliki dan menerapkan standar
moral serta reputasi setinggi mungkin dalam menjalankan profesi kehumasan
2. Berperan secara nyata dan
sungguh-sungguh dalam upaya memasyarakatan kepentingan Indonesia
3. Menumbuhkan dan mengembangkan
hubungan antar warga Negara Indonesia yang serasi daln selaras demi terwujudnya
persatuan dan kesatuan bangsa
Pasal II
PERILAKU TERHADAP KLIEN ATAU ATASAN
Anggota PERHUMAS INDONESIA harus:
1. Berlaku jujur dalam berhubungan
dengan klien atau atasan
2. Tidak mewakili dua atau beberapa
kepentingan yang berbeda atau yang bersaing tanpa persetujuan semua pihak yang
terkait
3. Menjamin rahasia serta kepercayaan
yang diberikan oleh klien atau atasan, maupun yang pernah diberikan oleh mantan
klien atau mantan atasan
4. Tidak melakukan tindak atau
mengeluarkan ucapan yang cenderung merendahkan martabat, klien atau atasan,
maupun mantan klien atau mantan atasan
5. Dalam memberi jasa-jasa kepada klien
atau atasan, tidak akan menerima pembayaran, komisi atau imbalan dari pihak
manapun selain dari klien atau atasannya yang telah memperoleh kejelasan
lengkap
6. Tidak akan menyerahkan kepada calon
klien atau calon atasan bahwa pembayaran atau imbalan jasa-jasanya harus didasarkan kepada hasil-hasil
tertentu, atau tidak akan menyetujui perjanjian apapun yang mengarah kepada hal
yang serupa
Pasal III
PERILAKU TERHADAP MASYARAKAT DAN
MEDIA MASSA
Anggota PERHUMAS INDONESIA harus:
1. Menjalankan kegiatan profesi
kehumasan dengan memperhatikan kepentingan masyarakat serta harga diri anggota
masyarakat
2. Tidak melibatkan diri dalam tindak
memanipulasi intergritas sarana maupun jalur komunikasi massa
3. Tidak menyebarluaskan informasi yang
tidak benar atau yang menyesatkan sehingga dapat menodai profesi kehumasan
4. Senantiasa membantu untuk
kepentingan Indonesia
Pasal IV
PERILAKU TERHADAP SEJAWAT
Praktisi Kehumasan Indonesia harus:
1. Tidak dengan sengaja merusak dan
mencemarkan reputasi atau tindak professional sejawatnya. Namun bila ada
sejawat bersalah karena melakukan tindakan yang tidak etis, yang melanggar
hukum, atau yang tidak jujur, termasuk melanggar Kode Etik Kehumasan Indonesia,
maka bukti-bukti wajib disampaikan kepada Dewan Kehormatan PERHUMAS INDONESIA
2. Tidak menawarkan diri atau mendesak
klien atau atasan untuk menggantikan kedudukan sejawatnya
3. Membantu dan berkerja sama dengan
sejawat di seluruh Indonesia untuk menjunjung tinggi dan mematuhi Kode Etik
Kehumasan ini.
Selain dari
PERHUMAS ada juga kode etik yang sejak tahun 2011 yaitu, kode etik IPRA
(International PR association). Kode etik ini merupakan
penyempurnaan dari Code of Venice tahun 1961, Code of Athens tahun 1965 dan
Code of Brussels tahun 2007.
Yang terdieri dari 18 pasal atau nomor, yaitu:
1.
Ketaatan (Loyalty)
2.
Integritas
3.
Dialog
4.
Keterbukaan
5.
Konflik
6.
Kerahasiaan
7.
Ketepatan
8.
Kebohongan
9.
Penipuan
10. Pengungkapan
11. Keuntungan
12. Remunerasi
13. Pembujukan
14. Pengaruh
15. Persaingan
16. Pemburuan
17. Pekerjaan
18. Rekan
sejawat
Tidak hanya menaati etika dalam profesi
humas juga harus menjalankan praktik tanggung jawab sosial terhadap publik.
Tanggung jawab tersebut merupakan bagian dari tugas seorang humas. Menurut UNIDO (United Nations Industrial Development Organization), CSR
merupakan suatu konsep manajemen di mana perusahaan mengintegrasikan kepedulian
sosial dan lingkungan di dalam operasi dan interaksi bisnis mereka dengan para
pemangku kepentingan (stakeholders).
Dapat dikatakan pula bahwa CSR menjadi bagian dari perusahaan dalam
meningkatkan kualitas usahanya dihadapan stakeholders-nya. CSR (Company Social Responsibility
atau Tanggung jawab Sosial Perusahaan) disebut juga sebagai kegiatan sosial
atau tanggung jawab bisnis yang berkelanjutan, merupakan bentuk swaregulasi
perusahaan yang diintegrasikan ke dalam model bisnis.
3.5 Kasus
Delay Lion Air Dilihat Dari Sisi Teori Grunig
Dalam kasus delay Lion Air yang telah dibahas di atas,
penulis mencocokkan kasus tersebut dengan teori Grunig yang mana menyatakan
bahwa The Role of Public Relations (Press Agentry, Public Information, Two-Way
Asymmetrical, Two-Way Symmetrical) yang dipakai sesuai dengan kegiatan yang
akan dijalankan PR. Di sini Grunig lebih menekankan pada pendekatan Two-Way
Symmetrical yang mendeskripsikan PR yang harus bisa menguasai proses komunikasi
antara komunikator dan khalayaknya, terkhususnya interaksi (berupa feedback)
yang terdapat di dalamnya.
Pada akhirnya, seorang praktisi PR pun penting untuk memahami
dan mendasari setiap tindakan komunikasi yang diambilnya dengan teori yang sudah
berkembang hingga kini. Teori akan menjadi pengarah, bukan pengekang bagi
tindakan komunikasi. Namun dalam kasus diatas, dapat disimpulkan bahwa humas pihak Lion Air
adalah Two-Way Asymmetrical. Hal itu karena, pejabat humas tidak
menjalankan tugas dan tanggung jawabnya sesuai dengan teori yang telah
ditentukan sebagai pedoman dalam berperilaku sebagai seorang humas dalam
profesinya. Buktinya dapat dilihat dari tidak adanya komunikasi yang terjalin
antara pihak perusahaan Lion Air dengan calon penumpang pesawat JT898.
3.6
Hasil Akhir dari Kasus Delay Lion Air
Akibat dari
kasus delay Lion Air selama 6 jam membuat banyak pihak, terutama calon
penumpang geram. Apalagi tidak adanya informasi yang jelas tentang status
keberangkatan mereka dan permintaan secara resmi dari pihak Lion Air membuat
calon penumpang Lion Air kecewa. Hampir semua masyarakat menginginkan menteri
Perhubungan, Ignasius Jonan untuk bisa menindak tegas Lion air dengan memberi
sanksi pembekuan izin terbang. Namun harapan masyarakat harus pupus karena menurut
Suprasetyo, Direktur Jenderal Perhubungan Udara yang dikutip oleh Nugroho, cnn
Indonesia “Pak Menteri (Perhubungan) bilang Kemenhub tidak bisa
kasih sanksi pembekuan (terhadap Lion Air) karena ini pelayanan”. Keputusan ini yang membuat banyak orang
bertanya-tanya dan meminta kejelasan serta sanksi tegas pada pihak Lion Air.
Berdasarkan
dari kode etik yang di keluarkan PERHUMAS dan IPRA, PR dari Lion Air tidak
menjalankan beberapa point. Melanggar pasal 2 no. 1 dan pasal 3 no. 1, pasal 3
no. 3, pasal 3 no. 4 dalam kode etik PERHUMAS dan kode etik IPRA no. 2, no. 3,
no. 4, no. 8. Banyaknya nilai kode etik yang dilanggar PR Lion Air bisa
berdampak buruk bahkan pencabutan jabatan bisa dilakukan oleh PERHUMAS.
BAB
IV
PENUTUP
Kesimpulan
Berdasarkan kasus yang telah
diteliti dapat disimpulkan bahwa proses komunikasi tidak dijalankan dengan
baik. Humas yang berperan sebagai jembatan penghubung antara perusahaan dengan
penumpang mengabaikan teori dan etika yang seharusnya dijalankan. Hal ini
berdampak buruk bagi citra perusahaan di mata pelanggan. Seorang humas tidak
hanya berperan menciptakan jalinan kerja sama dengan publik melainkan juga
harus bersikap terbuka, serta tidak melalaikan tanggung jawab sosialnya
terhadap masyarakat karena profesionalitas seorang humas di mata pelanggan
menggambarkan bagaimana karakter perusahaannya. Jika humas tidak menjalankan
segala aturan dan etika kehumasan, dampak buruk akan menimbulkan pandangan
negatif dalam praktiknya.
Langganan:
Postingan (Atom)